ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN,
(D. BIRA, D. MANGAMBE, D.GULUAN)
BORU, BERE /
IBEBERE
SEKOTA MADYA PALEMBANG
DAN SEKITARNYA
LATAR
BELAKANG
Memperhatikan Perkembangan Borsak Junjungan
Silaban Boru, bere ibebere di Palembang
dan sekitarnya telah menunjukkan berbagai macam perkembangan yang luar biasa.
Perkembangan itu di ikuti dengan
Pertumbuhan Jumlah (Populasi), Perkembangan Bahasa, Perkembangan Teknologi,
Perubahan Zaman, mempertahankan kebiasaan-kebiasaan lama, Pengetahuan dibidang
sosial budaya, ragamnya adat istiadat, Pesatnya perkembangan Agama, semakin
kritisnya Manusia pada saat ini serta Perkembangan
Sosial Ekonomi, Hal ini akan memicu komplik perbedaan.
Perkembangan ini harus dikelola dengan baik
dengan Organisasi yang mempunya Visi-Misi dan tujuan yang jelas dan berkelanjutan sehingga Muncul kesatuan
Silaban Boru Bere Ibebere yang berkualitas turun temurun.
Sebuah Organisasi yang tidak punya Visi-Misi,
maka sama dengan kapal tanpa tujuan.
Kapal itu akan berjalan sesuai dengan kehendak Nakhodanya sendiri tanpa
memperdulikan usul dan jeritan penumpang. Organisasi
yang tidak punya tujuan dan azas akan melakukan pelanggaran-pelanggaran
disetiap lini ruhut adat Batak atau pelanggaran di setiap ragam ni habatahon.
Organisasi Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere
Palembang dan sekitarnya haruslah memahami Adat istiadat, memahami makna manat mardongan tubu (kakak beradik
laki-laki harus saling menghormati satu sama lain), memahami Tarombo (silsilah),
harus memahami persatuan dari Borsak Junjungan Silaban, harus memahami makna Ulaon
Bolon (komitmen persatuan dalam pesta besar) Borsak Junjungan Silaban tgl 10-10-10 di bona
Pasogit (kampung halaman) di Silaban Rura sehingga Organisasi ini akan kuat sampai generasi yang
berkesinambungan.
Jika kita tidak memahami dasar-dasar ni
habatahon (dasar adat batak) maka Organisasi tidak punya tujuan yang jelas,
maka sama dengan sebuah Kapal tadi, yang tidak mempunyai kualitas dan tidak
mempunyai peralatan yang memadai, Datang
lah angin dan gelombang yang tidak terlalu kuat pun, maka kapal itu akan
sempoyongan, bocor, kandas dan karam.
Sebagai salah satu dasar dan Tujuan Organisasi
Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere Palembang, kita dapat memahami Latar belakang, Visi dan Misi Pesta Bolon
(pesta besar), Persatuan Borsak Junjungan Silaban Boru Bere, Ibebere yaitu:
Latar belakangna. Melihat kenyataan saat ini , bahwa marga Silaban
sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan marga-marga lain. Melihat
kenyataan saat ini, hanya SDM yang layaklah untuk bisa memperbaiki masa depan
yang lebih manusiawi dan lebih baik. Kondisi saat ini mengharuskan Generasi
Muda marga Silaban harus melakukan terobosan baru untuk mendongkrak SDM
generasi penerus Marga Silaban. Oleh sebab itu menjadi keharusan generasi
sekarang membentuk “WADAH PEMERSATU” Semua pomparan (Keturunan) Borsak
junjungan di jagad ini menjadi satu kesatuan yang utuh dan menjadi perekat
Generasi Penerus Marga Silaban untuk tetap bersatu dalam menggapai kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan
datang.
VISI
– MISI:
VISI
BERSAMA
ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN SEDUNIA MELAHIRKAN GENERASI ANAK BANGSA YANG
CERDAS HARMONIS DAN BERAKHLAK MULIA.
MISI
MEMOTIFASI
DAN MEMBANTU GENERASI MUDA SILABAN UNTUK MENATAP MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK,
SERTA BERPERAN AKTIF DALAM PEMBINAAN WATAK, KEPERDULIAN SOSIAL DAN BUDAYA
Memperhatikan hal-hal tersebut
diatas, Maka dengan ini Organisasi Borsak Junjungan Silaban Palembang dan
Sekitarnya sebagai wadah PEREKAT DAN PEMERSATU Borsak junjungan Silaban
Palembang. Resmi di bentuk dengan Vis dan Misi yang jelas. Anggaran Dasar yang jelas dan
terbuka. Anggaran Rumah tangga yang berbentuk Persatuan dan Kesatuan, saling tolong
menolong jika ada permasalahan, baik
duka maupun sukacita. Horas, Horas, Horas.
Palembang, November 2012
Lagu Kebangsaan Indonesia
Raya
Indonesia tanah airkuTanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Lagu Mars Silaban
Borsak Junjungan, taruli pasu-pasu ma
tujoloan on
Silaban
ima anak ni Toga Sihombingi, Tolu mar haha maranggi pinompar ni Ompu i. Datu
Bira si ahaan, Datu Mangambe pai dua, Datu Guluan ma muse anak Siampudan i.
Silaban nang Boruna rap dohot bere nai, na dibonani pasogit nang di
parserahan I, Sai marsiaminan ma sai marsi tungkolan ma. Rap marsi urupan
ma, marsi haholongan ma. Silaban nang
boruna lam marsada roha ma. Asa ganda Pasu-pasu ni Tuhanta Debata . Hagabeon
hamoraon, nang hasangapon bisuk pe, hapistaran pangkat pe, las ni roha gok
sude. Borsak Junjungan Silaban. Taruli Pasu-pasuma tujoloan on.
ANGGARAN DASAR
& ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN
(DATU BIRA, DATU
MANGAMBE, DATU GULUAN)
BORU DOHOT
BERE/IBEBERE
KOTA PALEMBANG DAN SEKITARNYA
Sungguh, alangkah baiknya dan indahnya,
apabila saudara-saudara diam bersama dengan rukun! Seperti minyak yang baik
diatas kepala meleleh ke janggut, yang meleleh kejanggut Harun dan keleher jubahnya.
Seperti embun gunung Hermon keatas gungung-gunung Sion. Sebab kesanalah Tuhan
memerintahkan berkat, kehidupan untuk selama-lamanya. Mazmur 133:1-3..
Dibentuknya Organisasi Borsak Junjungan
Silaban Boru bere ibebere di Palembang
menunjukkan bahwa rumpun / keturunan dari nenek kita Borsak Junjungan adalah
bersatu baik di kehidupan sehari-hari maupun dalam adat batak.
“
TIADA LOMPATAN BESAR , TANPA LANGKAH KECIL, LIDI SEBATANG TAK BERDAYA , SEIKAT
LIDI MENJADI KUAT”
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA. TEMPAT DAN WAKTU (GOAR, INGANAN DOHOT TINGKI)
Pasal
1
Nama Organisasi adalah : BORSAK
JUNJUNGAN SILABAN (DATU BIRA, DATU MANGAMBE, DATU GULUAN), BORU, BERE,IBEBERE
Pasal
2
Tempat dan
wilayah : Kotamadya Palembang dan Sekitarnya Sumatera Selatan
Pasal
3
Organisasi
diresmikan pada tanggal 16 November 2012 di Palembang dan dalam jangkaw waktu
yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, AZAS, TUJUAN ORGANISASI
DAN YURISDIKSI
Pasal
4
Dasar Organisasi adalah :
a.
Saling mengasihi
dalam Kasih Tuhan.
b.
Membangun
hubungan kepada Pihak Lain
c.
Dieratkan darah
keturunan, didasarkan silsilah dan satu didalam Adat batak.
d.
Persatuan Borsak
Junjungan sesuai dengan Acara Doa Keturunan Borsak Junjungan Silaban Boru Bere
Indonesia Dunia pada hari Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Oktober Tahun Duaribu
sepuluh jam sepuluh (10-10-10-10) DI Desa Silaban Kecamatan Lintongi ni Huta
Kabupaten Humbang Hasundutan. (Doa Persatuan Borsak Junjungan).
e.
Organisasi ini
berdiri sendiri dan tidak terlibat dengan Organisasi lain seperti Partai Politik
atau sekte tertentu.
Pasal
5
Azas Organisasi
Memperkuat
dan mengeratkan persatuan sehingga sepikir dan sehati dalam setiap Adat Batak
dalam organisasi Borsak Junjungan Boru, bere,ibebere. (Pahothon dohot patoguhon hasadaon ni roha dohot
ulaon Paradaton dalihan na tolu di pomparan ni Borsak
Junjungan Silaban Boru, bere, ibebere)
Pasal
6
Tujuan Organisasi adalah :- Bersatu hati dan saling tolong menolong baik di waktu susah ataupun diwaktu sukacita.
- Memperkuat dan memperluas pengertian tentang Adat Batak ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan Adat Batak.
- Mengembangkan potensi SUMBER DAYA yang ada Pada keturunan Borsak Junjungan Silaban boru, bere, ibebere.
- Membuat usaha yang dapat mensejahterakan Organisasi
- Mendukung Visi-Misi, mempertahankan maksud dan tujuan Doa persatuan Borsak Junjungan sedunia
Pasal 7
Yurisdiksi
Organisasi
ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
dan tunduk kepada Agama yang disahkan Negara Indonesia.
BAB III
ANGGOTA DAN BERHENTI/KELUAR DARI KEANGGOTAAN
Pasal
8
Anggota
Anggota
Organisasi terdiri dari semua keturunan dari Borsak Junjungan Silaban Boru, Bere/Ibebere
namaringanan d i Kotamadya Palembang dan sekitarnya.
Pasal
9
Keluar
dari keanggotaan
Keluar dari keanggotaan
Organisasi disebabakan :
1. Permintaan dari anggota sendiri
2. Pindah tempat / keluar dari kotamadya Palembang
3. Meninggal
Dunia
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
10
HAK ANGGOTA
- Organisasi memberikan bantuan baik fisik, tenaga dan doa sesuai dengan permasalahan yang timbul.
- Anggota mempunyai hak suara yang sama saat diadakan rapat umum
- Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam rap at pleno untuk memberikan pendapat, saran untuk membagun Organisasi.
- Seluruh anggota mempunyai hak untuk dipilih menjadi pengurus Organisasi.
Pasal
11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ujud kebersamaan
dalam Organisasi
1. Menjalankan dan mematuhi setiap aturan yang telah
ditentukan didalam anggaran dasar dan didalam anggaran rumah tangga ataupun
keputusan yang ditentukan oleh Pengurus
- Bembayar iuran bulanan serta biaya yang disepakati oleh Organisasi.
- Bersedia menghadiri setiap rapat ataupun pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Pengurus dan menerima keputusan yang telah disepakatai dalam rapat tersebut.
- Memberitahukan ataupun melaporkan kepada Pengurus setiap ada permasalahan.
BAB V
UNSUR & PEMILIHAN PENGURUS
Pasal
12
a.
Pengurus sesuai dengan kebutuhan Organisasi antara
lain Penasehat / Paniroi. Pengurus Harian antara lain; Ketua, Sekretaris, Bendahara,
Bagian Adat, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan.
b.
Penasehat, di
usahakan dari keturunan Datu Bira, Datu Mangambe, dan Datu Guluan.
c.
Ketua, Pengurus lainnya Tidak harus mendapat giliran
dari keturunan Datu Bira, Datu Mangambe ataupun Datu Guluan. ( Harus berdasarkan kesepakatan bersama)
d.
Pemilihan Ketua
yang baru, Dipilih oleh Penasehat/paniroi dan berkoordinasi dengan ketua (ketua
Umum, ketua satu dan ketua dua jika ada) dan Sekretaris dan komisaris yang
lama.
e.
Pengurus lainnya
di tentukan oleh ketua terpilih (Ketua umum, ketua satu dan ketua dua jika ada)
BAB VI
KRITERIA PENGURUS
Pasal
13
- Pengurus Organisasi adalah: Anggota dari Organisasi, dan sudah terdaftar dalam keanggotaan sekurang-kurangna selama satu tahun.
- Penasehat Organisasi adalah :
a.
Mantan
Ketua yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
b. Orang tua yang ada dalam Organisasi
dan sudah dianggap layak oleh Organisasi.
- Ketua dan Pengurus Organisasi adalah:
a.
Ketua
berasal dari keturunan Borsak Junjungan Silaban.
b.
Pengurus
berasal dari keturunan Borsak Junjungan silaban , Boru, Bere, ibebere.
c.
Pengurus
bisa dipilih kembali jika habis masa kepengurusannya.(dilanjutkan kembali)
BAB VII
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
1.
Rapat Pengurus
2.
Rapat Pleno (Rapat
Pangurus dohot Anggota)
3.
Rapat Luar
Biasa.
BAB XIII
SUMBER DANA ORGANISAI
Sumber
dana Organisasi berasal dari:
a.
Iuran bulanan,
Tahunan Anggota Organisasi.
b.
Donatur /
Sponsor dari dalam Organisasi ataupun dari luar organisasi(tidak terikat)
c.
Hasil lelang ataupun
hiburan yang diadakan saat Pesta.
d.
Hasil Usaha
BAB IX
PENGELOLAAN
Pengelolaan
Sumber Daya yang baik dan Administrasi
yang baik
BAB X
ATURAN
PERALIHAN PEMBUBARAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Apabila kemudian hari terdapat
kekurangan atau kekeliruan atau sesuai dengan perkembangan dalam Anggaran Dasar
ini, akan dilakukan perbaikan atau diganti sesuai dengan mekanisme:
a.
Pengurus menyusun konsep sesuai
dengan usul ataupun sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam Organisasi.
b.
Mengadakan Rapat yang dihadiri
seluruh pengurus, Panesahat, Tua-tua membahas konsep untuk Anggaran Dasar (AD).
c.
Hasil rancangan disetujui mayoritas,
dan akan dibawa oleh komisaris kepada masing-masing anggota untuk meminta
persetujuan
d.
Komisaris menyampaikan hasilnya
kepada Ketua umum.
e.
Keputusan yang diambil adalah hasil
dari persetujuan mayoritas dan dijadikan menjadi Anggaran Dasar dan
diberitahukan pada saat Partangiangan, Arisan atau pesta bona taon
Pasal 16
Tidak ada dasar untuk membubarkan
Organisasi karena semuanya berjalan untuk kebaikan. Akan tetapi jika Organisasi
Borsak Junjungan tidak ada lagi, itu dikarenakan :
a.
Tidak ada lagi keturunan Datu Bira,
Datu Mangambe, Datu guluan yang jadi pengurus.
b.
Tidak ada lagi keturunan Borsak
Junjungan Silaban yang bertempat tinggal di Palembang dan sekitarnya.
Anggaran Dasar ini disusun dan
dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada
pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal 17
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada
Pertemuan/Rapat Perumusan/Rapat Kerja, Pada bulan Oktober 2012
Pasal 18
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Palembang tanggal 16
Nopember 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN
(DATU
BIRA, DATU MANGAMBE, DATU GULUAN)
BORU
DENGAN BERE/IBEBERE
KOTA PALEMBANG DAN SEKITARNYA
BAB
I
KEPENGURUSAN
Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI
Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari
Anggota
Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas
Ketua umum, Ketua I, Ketua II,
Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3 :
Jika ada acara khusus maka
Organisasi bisa membentuk susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi Borsak Junjungan
yang kemudian di sebut sebagai Pengurus yang sesuai dengan acara tersebut.
Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap
tugas menjadi Pengurus acara lainnya yang di selenggarakan oleh Organisasi
kecuali Ketua Organisasi.
Pasal 2
PEMILIHAN /
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1
Penasehat dipilih atau ditentukan
oleh Anggota dan di kukuhkan Rohaniawan dari salah satu Gereja.
Ayat 2
Ketua Umum, ketua satu dan ketua dua
di pilih atau ditentukan oleh Penasehat. kemudian perangkatnya disusun oleh
ketua terpilih. Dikukuhkan / dilantik Penasehat di Doakan Rohaniawan dari salah
satu Gereja.
Ayat 3
Pengurus Organisasi adalah Anggota
Biasa yang memenuhi persyaratan AD/ART dalam memperjuangkan kepentingan Organisasi.
Ayat 4
Selalu hadir dalam rapat dan loyal
terhadap kepentingan Organisasi
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS,
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat
Program Kerja Organisasi.
Ayat 2
Pengurus Organisasi bertugas
melaksanakan Program Kerja Organisasi
Ayat 3
Pengurus Organisasi berkewajiban
Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan yang dibuat oleh Organisasi
Ayat 4
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir
kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang
selanjutnya di tunjuk pengganti sementara
Pasal 4
RAPAT ORGANISASI DAN TEMPATNYA
1. Rapat Pengurus Harian sesuai dengan
perkembangan / keperluan.
2. Rapat Pleno diadakan satu kali dalam
empat tahun
3. Rapat umum (Rapat pengurus dan
Anggota)
4. Rapat Luar Biasa diadakan jika
paling sedikit setengah ditambah satu dari total anggota Organisasi
5. Rapat umum bisa diadakan jika
diusulkan 2/3 dari anggota yang sepakat, selanjutnya keputusan bisa diambil
dari suara mayoritas anggota yang hadir..
6. Rapat Pengurus di adakan minimal sekali
dalam 3 bulan
7. Rapat Pangurus sewaktu-waktu bisa di
adakan jika di anggap perlu.
8. Tempat rapat diadakan sesuai dengan
kesepakatan bersama.
Pasal
5
MASA
JABATAN PENGURUS DAN PENASEHAT
a.
Masa jabatan
pengurus selama 4 (empat) Tahun
b.
Pengurus bisa di
perpanjang/ dipilih kembali sesuai kebutuhan
c.
Masa jabatan
Penasehat sama dengan masa jabatan pengurus
d.
Penasehat bisa
dipilih ataupun berbakti terus menerus
Pasal
6
HAK DAN KEWAJIBAN ORGANISASI
1.
Organisasi
berhak menerima undangan dari Pihak Lain dan menghadirinya
2.
Organisasi dapat
menerima undangan dan Menghadiri Organisasi besar Borsak Junjungan se Dunia
3.
Organisasi dapat
menerima sumber dana yang tidak melanggar AD/ART.
4.
Jika meninggal
anggota, Bapa, Ibu, Anak ataupun keluarga yang tinggal serumah
5.
Jika Anggota
sakit.
6.
Musibah yang
tidak terduga
7.
Jika Anggota
pindah
8.
Jika Anggota
melaksanakan acara Adat
BAB II
HAK-HAK DOHOT KEWAJIBAN NI ANGGOTA
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Setiap anggota Organisasi harus memberikan data-data
yang diperlukan kepada pengurus Organisasi.
2. Setiap
anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah
Tangga, adat istiadat, menjaga Nama baik Organisasi serta menjungjung
tinggi Persatuan Borsak Junjungan.
3. Setiap Anggota wajib membayar iuran kepada
pengurus Harian sebesar Rp:10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbulan
4. Memberikan sumbangan Sukarela yang diadakan
oleh Pengurus sesuai dengan keperluan.
Pasal
8
HAK
ANGGOTA
I.
Setiap
Anggota berhak memberikan saran dan pendapat
II.
SUKA CITA :
Jika anggota Organisasi
mengawinkan anak laki-laki ataupun mengawinkan anak perempuan sesuai dengan
adat dan Organisasi mendapat undangan maka organisasi akan memberikan :
- Mengawinkan Anak laki-laki sumbangan sebesar Rp 150.000,-
- Mengawinkan Anak perempuan member Ulos / gantinya ulos, setara Rp. 150.000,-
- Organisasi terlibat dalam semua acara adat yang berhubungan dengan acara pesta
4.
Jika
ada yang dapat ulos dari pesta lain maka diberikan kepada yang menghadiri pesta.
Kecuali berupa Plakat bantuan, atau berbentuk uang.
III. DUKA
CITA :
Jika anggota dari
Organisasi mengalami atau berada dalam duka cita maka Organisasi memberikan:
1. Meninggal dunia Suami Istri, Anak
laki-laki, Menantu / Anak perempuan serta orang tua dari Anggota maka
Organisasi memberikan Rp 500.000,- +
teken les.
2. Jika meninggal dunia anak laki-laki atau anak
perempuan dari menantu maka Organisasi memberikan Rp 300.000 + teken les.
3. Teken les dijalankan khusus kepada yang bertempat
tinggal di Palembang
dan sekitarnya.
4. Meninggal dunia Family yang kebetulan tinggal di
rumah Anggota Rp 250.000,- + teken les
5. Jika ada Orang tua pengurus dan orang tua anggota Silaban
dan Boru meninggal dunia di Palembang atau diluar kota Palembang tetapi ada anggota lebih dari satu keluarga di Palembang. Maka haknya
akan diberikan / diterima salah satu keluarga besar yang bersangkutan.
6. Mangapuli dipersiapkan makanan dan adat yang sesuai
dengan acara tersebut setara Rp 300.000,-
7. Besuk Anggota yang sakit dirumah sakit (Opname) Rp. 200.000,-
8. Jika melahirkan Organisasi memberikan kado sebesar Rp
150.000,-
9. Jika Anggota Pindah ke Luar Kota Palembang, maka Organisasi
memberikan kenang-kenangan sebesar Rp 200.000,-
IV.
MUSIBAH / BENCANA ALAM
~ Bencana
alam Di Anggota Rp 500.000,- seperti (Kebakaran, banjir )
BAB III
HARTA KEKAYAAN
Pasal
9
KEUANGAN
1.
Setiap ada
perubahan dari Uang Pangkal, Uang iuran,
dan uang lain-lain atau pemasukan ke kas seperti pertambahan Anggota, mak semuanya itu
digunakan untuk keperluan Organisasi.
2.
Setiap Pemasukan
dan pengeluaran dibukukan dengan baik dan harus persetujuan Ketua.
3.
Pembukaan
rekening / penyimpanan uang di utamakan
di Bank Pemerintah.
4.
Pemasukan kas berasal
dari :
a. Uang iuran dari semua Anggota Organisasi setiap
bulan/tahun.
b. Sumbangan dari Anggota ataupun dari luar Organisasi yang
tidak mengikat.
c. Hasil lelang ataupun dari tortor pesta dan lainnya
atau sejenisnya.
d. Hasil usaha
e. Dan sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan
AD,ART Azas dan tujuan dari Organisasi
BAB IV
PESTA ADAT
Pasal 10
BAGIAN PESTA ADAT.
a. Menjalankan adat Batak dengan sepakat dan bersatu jika ada pesta adat di Borsak Junjungan Silaban Boru Bere Ibebere.
b. Jika Silaban mengawinkan anak laki-laki atau anak perempuan, Adik Nababan dan Huta Soit-lah yang menjadi Protokol /Parsinabung mulai dari acara Melamar / Marhusip dan pada saat puncak Pesta / Pangadation.
c. Jika Silaban Borsak Junjungan mengawinkan anak laki-laki atau anak perempuan dan jika ada acara adat lainnya yang di diadakan adat batak di Marga Silaban maka harus dijalankan Parjambaran kepada Keturunan dari Datu Bira, Datu Mangambe, Datu Guluan.
BAB V
HUKUM DAN KEBENARAN
Pasal 11
Jika ada yang terjadi maka harus saling
memberitahukan.
a.
Seluruh anggota, harus melapor
kepada kordinator masing-masing wilayah jika ada hal-hal yang perlu dilaporkan
b.
Seluruh Koordinator wilayah agar
melaporkan kepada Pengurus jika ada masalah sesuai AD/ART Borsak Junjungan
Silaban Palembang dan sekitarnya.
c.
Seluruh pengurus wajib melapor
kepada ketua umum jika mengerjakan pekerjaan masing-masing di dalam
kepengurusan. Dan melaporkan hasil yang dikerjakan guna menindak lanjuti nya.
d.
Bila mana Berhalangan agar
memberitahukan kepada yang berhak sesuai jalur karir masing-masing.
e.
Semua permasalahan Organisasi,
Diusahakan terbuka kecuali hal penting.
f.
Semua keuangan Organisasi, baik
keuangan apapun yang berkaitan dengan Organisasi agar di catat dan di
pergunakan secara benar serta di umumkan sesuai dengan waktu yang di sepakati
dan setidak-tidaknya mengikuti tahun anggaran Negara.
g.
Dibidang Sumber Daya dan keuangan
agar diadakan secara transparansi.
h.
Seluruh pengurus dan anggota
tunduk kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KELUAR DARI ORGANISASI, PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 12
Keluar dari Organisasi :
- Pindah tempat tinggal
- Meninggal Dunia
- Karena sesuatu hal , sehingga tidak bisa lagi mengemban jabatannya
- Dikeluarkan karena melanggar aturan / peraturan dan menyimpang dari tugas dan jabatan baik Aturan Anggaran Dasar maupun Aturan Rumah Tangga, setelah ada klarifikasi Rapat pengurus harian
BAB VII
KEPERLUAN LAINNYA
Pasal
13
Menjalankan Adat
Batak denagan sepakat dan didalam kebersamaan / kesatuan berdasarkan Somba Marhula-hula
Manat mardongan Tubu jala elek marboru (seperti : Hormat kepad atasan, saling
menghormati kepada yang setara dan mengayomi bawahan)
Pasal
14
Agar selalu
membangun komunikasi, Maka pengurus mengadakan program arisan satu kali dalam
satu bulan disetiap rumah Anggota secara bergiliran dan diadakan Doa sesuai
dengan tata cara Gereja (oikumene) Anggota yang menerima arisan atau diserahkan
kepada pengurus.
Pasal
15
Ulang Tahun Organisasi
di adakan pesta Partangiangan Bona Taon / Ulang tahun parsadaan Borsak
Junjungan setiap tanggal sepuluh Oktober atau hari libur pertama sebelum dan
sesudah tanggal sepuluh bulan oktober, Seluruh keperluan yang berhubungan dengan acara tersebut dapat membentuk
Panitia.
BAB VIII
ROHANIAWAN
Pasal
16
1.
Rohaniawan
seluruh Gareja yang ada di dalam Organisasini Borsak Junjungan Silaban Boru
Bere, Ibebere harus bersatu serta bisa memberikan nasehat kepada seluruh
Anggota.
2.
Bertanggung
jawab kepada persatuan Lintas Agama dan lintas Gereja
3.
Mengusahakan
Perbedaan itu jadi Indah.
4.
Memberi masukan
tentang kerohanian kepada seksi Acara jika di butuhkan.
BAB IX :
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
pasal
17
Agar Organisasi bisa
berjalan dengan baik, tidak ragu-ragu dan tidak salah langkah seluruh unsur
pengurus didalam menjalankan tugasnya, tentunya ada batasan-batasan dan
tanggung jawab masing-masing pengurus seperti berikut :
1. PENASEHAT
a. Penasehat ( Paniroi ) : Memberikan
segala petunjuk dan nasehat kepada Pengurus Harian dan kepada seluruh anggota
Organisasi, Baik masalah Organisasi, Masalah Rumah tangga, membuat persatuan /
damai jika ada perselisihan.
b. Menyelesaikan pekerjaan jika ada sesuatu hal yang
tidak bisa di tanggulangi atau tidak dapat diselesaikan oleh pengurus harian.
c. Memberikan bekal adat istiadat kepada Pengurus baru /
berkoordinasi dengan bagian seksi Adat bila diperlukan.
2. KETUA UMUM
Mengerjakan
seluruh tanggung jawab untuk memajukan Organisasi:
a.
Membina
persatuan bagi seluruh Anggota
b.
Berusaha
untuk memajukan / mengembangkan perjalanan Organisasi (Program Kerja)
c.
Membuat
Laporan Pertanggung Jawaban secara tertulis pada saat Partangiangan Akhir Tahun
d.
Mananggapi
saran-saran dari Pengurus lainnya dan Anggota Organisasi
e.
Mewakili
Organisasi seperti tertulis dalam AD / ART
f.
Bertanggung
jawab atas semua perjalanan/kehidupan Organisasi.
g.
Mempersatukan
dan mengingatkan pengurus.
2.
KETUA I
a. Tugas
utama adalah membawahi dan bertanggung jawab dibidang seluruh Acara-acara
b.
Mengambil alih sementara tugas
dan tanggung jawab Ketua Umum apabila Ketua umum berhalangan.
c.
Menjabat sementara jika Ketua
Umum pindah tempat tingglal ke wilayah lain.
d. Membantu
Ketua umum dan ketua dua untuk menjalankan kegiatan Organisasi.
e. Dan
lain-lainnya jika diperlukan Pengurus.
4
KETUA II
a. Tugas
Utama adalah membawahi seluruh yang berkaitan dengan Adat Istiadat.
b. Mengambil
alih sementara Tugas ketua Umum dan ketua satu jika Ketua Umum dan ketua satu
berhalangan
c. Menjabat
sementara jika Ketua umum dan ketua satu berhalangan,
d. Berkoordinasi
kepada ketua Umum saat melakukan
tindakan keputusan.
e. Dan
lain-lainnya jika diperlukan Pengurus
5. SEKRETARIS
Mengerjakan dan
bertanggung jawab seluruh Administrasi Organisasi al:
- Surat-menyurat dan Notulen Rapat
- Edaran berita dan undangan
- Menyimpan dan memelihara arsip
- Urusan daftar ke anggotaan dan keperluan untuk itu
- Seluruh Surat masuk dan surat keluar harus dikasih tau dan mendapat persetujuan dari Ketua.
- Tanggap kepada keadaan dan langsung memberitahukan kepada pengurus.
6. BENDAHARA
- Mengerjakan dan bertanggung jawab dengan seluruh yang berhubungan harta kekayaan organisasi.
- Mengumpulkan dan menyimpan seluruh keuangan Organisasi
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan Organisasi setelah ada persetujuan Ketua
- Membuat pembukuan / Laporan keuangan yang bisa di pertanggung jawabkan.
7.
BAGIAN ADAT, SOSIAL DAN
BUDAYA
a.
Diperbolehkan jadi Protokol / Raja
hata di pesta.
b.
Diperbolehkan jadi Raja huta
dohot Raja Bius.
c.
Mengkoordinir pesta adat baik
Adat yang berkaitan dengan Organisasi maupun Individu Silaban Boru, Bere
Ibebere.
d.
Meninjau, Menasehati konsep adapt
Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere
e.
Setiap tindakan Adat agar
berkoordinasi dengan Ketua.
8.
KOMISARIS
a.
Mendata semua Warga Silaban Boru
Bere Ibebere di wilayah kerja masing-masing
b.
Memberi Informasi kepada Pengurus
jika ada masalah baik duka cita dan suka cita.
c.
Menyampaikan seluruh Keputusan Pengurus
kepada seluruh anggota wilayah masing-masing.
9.
SEKSI KEROHANIAN DAN ACARA.
a.
Seksi Kerohanian dan acara bertanggung
jawab ter hadap kualitas acara.
b.
Mensinergikan keseimbangan antar Sekte
/ Agama
c.
Mengusahakan Perbedaan menjadi Indah.
d.
Menyusun acara pemilihan Penasehat
dan Pengurus secara efektif
e.
Menyusun acara setiap ada acara
f.
Berkoordinasi Dengan Ketua dan
Pengurus terkait.
10. HUMAS
DAN LEGALITAS
a.
Menjembatani Organisasi Borsak
Junjungan dengan Masyarakat, Organisasi lain, Kantor, Lintas Agama, Sekte dll.
b.
Meneliti Legal Tindakan baik
usaha perkumpulan dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan Peraturan dan Adat.
c.
Memberikan masukan kepada
Organisasi jika ada indikasi penyimpangan.
11. SEKSI
USAHA, SENI DAN PENDIDIKAN
a.
Dapat mendirikan Usaha baik
dibidang kesenian dan pendidikan.
b.
Bertanggung jawab atas kelanjutan
usaha dan keuangannya
12. ROHANIAWAN
a. Rohaniawan
dari semua gereja harus berkoordinasi dan selalu mampu menerima perbedaan.
b. Memahami
aturan-aturan gareja masing-masing sehingga bisa bersatu jikalau ada acara.
c. Bertanggung
jawab di seluruh acara kebaktian yang diadaka.
d. Jika ada
Arisan ataupun kebaktian dirumah setiap Anggota, maka Rohaniawan mengatur acara
sesuai dengan gareja yang menerima arisan ataupun diserahkan kepada pengurus agar
pengurus memilih dan mengerjakannya.
e. Rohaniawan
bisa membuat program kerja.
13. KOORDINASI
Pengurus, Seksi, koordinator
dan seluruh pengurus yang ada anggotanya agar bisa sepakat dan menyatukan hati
sesuai dengan fungsinya masing-masing. Mempercayakan tugasnya kepada anggota
masing-masing.
14. LAPORAN
Seluruh pekerjaan agar
dilaporkan dan di pertanggung jawabkan kepa Ketua umum.
15. Yang belum
tercantum, atau yang kurang lengkap pengaturan tugas-tugas dan wewenang serta
tanggung jawab di dalam tugas-tugas, wewenang dan Tanggung jawab ini, setiap saat dapat di perbaiki sesuai
mekanisme.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Yang belum ada, ataupun
yang kurang lengkap dalam aturan Anggaran Dasar ini , setiap saat bisa
diperbaiki sesuai dengan :
a.
Rapat seluruh
Pengurus, Tua-tua dan Penasehat
b.
Keputusan dari
kesepakatan
c.
Jika ada
perbedaan pendapat dari pengurus maka musyawarah untuk mengambil suara
terbanyak.
d.
Diberitahukan
kepada seluruh anggota pada saat arisan bulan itu.
e.
Keputusan
berlaku sejak diputuskan pengurus.
ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN, BORU,
BERE/IBEBERE,
WILAYAH PALEMBANG
DAN SEKITARNYA
Ketua Umum Sekretaris
(………………………..………) (……………………………………)
Penasehat Organisasi :
(………………………………)
(…………………………………)
(……………..………………..) (………………………………….)
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN PALEMBANG (D. BIRA, D.MANGAMBE, D.GULUAN) BORU BERE IBEBERE KOTA PALEMBANG & SEKITARNYA
I.
PENASEHAT :
1.
NY.
AR. SIHOMBING br SIANTURI
2.
M.
SILABAN br MANALU
3.
M.
SILABAN br LUMBAN TOBING
4.
F.M.
SILABAN br L.TORUAN.
5.
(penasehat
hrs ada utusan dari setiap Ompu)
Diusahakan, penasehat mewakili
seluruh Gereja…. Karena menyangkut Agama dan adat.
II.
PENGURUS
HARIAN :
a.
KETUA
UMUM : R. SILABAN br SITUMORANG
b.
KETUA I :
JH. SILABAN br SIMANUNGKALIT
c.
KETUA II :
M. SILABAN br SILALAHI
III.
SEKRETARIS
a.
SEKRETARIS UMUM :
S. SILABAN BR SAMOSIR
b.
ANGGOTA :
:
:
IV.
BENDAHARA
a.
BENDAHARA
UMUM : P. SIREGAR br SILABAN
b.
ANGGOTA :
:
:
V.
ADAT ISTIADAT, SOSIAL & BUDAYA
a.
RAJA
ADAT/RAJA BIUS : M. SILABAN br NAPITUPULU
b.
ANGGOTA : S. SILABAN br
PERUMNAS
:
:
:
VI.
KOMISARIS
a.
Sekip,
sudirman, km 5 : R. SILABAN br SIMAMORA
R. SILABAN br SITORUS
b.
Perumnas
Kenten Laut : P. SILABAN br SIMAJUNTAK
c.
Lemabang :
d.
TAA,
P.Balai, Betung : T. SILABAN br MUNTHE
e. Talang Kelapa : A. SILABAN br HUTAHAEAN
VII. SEKSI KEROHANIAN /ACARA (diusahakan
dari semua Gereja)
a.
KOORDINATOR : M. SILABAN br BATUBARA
b.
ANGGOTA : JS. SILABAN br GULTOM
:
:
:
VIII.
HUMAS
DAN LEGAL
a.
KOORDINATOR : B. SILABAN br SIMAMORA
b.
ANGGOTA : A. SILABAN br NATAMBA
:
:
IX.
USAHA, SENI
& PENDIDIKAN
a.
KORDINATOR : S. SILABAN br SAMOSIR
b.
ANGGOTA : A. JOSUA SILABAN br GULTOM
:
:
PANGURUS ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN, BORU,
BERE/IBEBERE,
WILAYAH PALEMBANG
DOHOT NA HUMALIANGNA.
PALEMBANG……………...2012
Ketua
Umum
Sekretaris
(………………….……………)
(………………………………)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar