PUNGUAN SILABAN


ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)


 ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN,
(D. BIRA, D. MANGAMBE, D.GULUAN)
 BORU, BERE / IBEBERE
SEKOTA MADYA PALEMBANG DAN SEKITARNYA






LATAR BELAKANG
Memperhatikan Perkembangan Borsak Junjungan Silaban Boru, bere ibebere di Palembang dan sekitarnya telah menunjukkan berbagai macam perkembangan yang luar biasa. Perkembangan itu di ikuti dengan  Pertumbuhan Jumlah (Populasi), Perkembangan Bahasa, Perkembangan Teknologi, Perubahan Zaman, mempertahankan kebiasaan-kebiasaan lama, Pengetahuan dibidang sosial budaya, ragamnya adat istiadat, Pesatnya perkembangan Agama, semakin kritisnya Manusia pada saat ini serta  Perkembangan Sosial Ekonomi, Hal ini akan memicu komplik perbedaan.
Perkembangan ini harus dikelola dengan baik dengan Organisasi yang mempunya Visi-Misi dan tujuan  yang jelas dan berkelanjutan sehingga Muncul kesatuan Silaban Boru Bere Ibebere yang berkualitas turun temurun.
Sebuah Organisasi yang tidak punya Visi-Misi,  maka sama dengan kapal tanpa tujuan. Kapal itu akan berjalan sesuai dengan kehendak Nakhodanya sendiri tanpa memperdulikan usul dan jeritan penumpang.             Organisasi yang tidak punya tujuan dan azas akan melakukan pelanggaran-pelanggaran disetiap lini ruhut adat Batak atau pelanggaran di setiap ragam ni habatahon.
Organisasi Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere Palembang dan sekitarnya haruslah memahami Adat istiadat, memahami makna manat mardongan tubu (kakak beradik laki-laki harus saling menghormati satu sama lain), memahami Tarombo (silsilah), harus memahami persatuan dari Borsak Junjungan Silaban, harus memahami makna Ulaon Bolon (komitmen persatuan dalam pesta besar)  Borsak Junjungan Silaban tgl 10-10-10 di bona Pasogit (kampung halaman) di Silaban Rura sehingga Organisasi ini  akan kuat sampai generasi yang berkesinambungan.
Jika kita tidak memahami dasar-dasar ni habatahon (dasar adat batak) maka Organisasi tidak punya tujuan yang jelas, maka sama dengan sebuah Kapal tadi, yang tidak mempunyai kualitas dan tidak mempunyai peralatan yang  memadai, Datang lah angin dan gelombang yang tidak terlalu kuat pun, maka kapal itu akan sempoyongan, bocor, kandas dan karam.
Sebagai salah satu dasar dan Tujuan Organisasi Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere Palembang, kita dapat memahami  Latar belakang, Visi dan Misi Pesta Bolon (pesta besar), Persatuan Borsak Junjungan Silaban Boru Bere, Ibebere  yaitu:
Latar belakangna. Melihat kenyataan saat ini , bahwa marga Silaban sangat jauh tertinggal bila dibandingkan dengan marga-marga lain. Melihat kenyataan saat ini, hanya SDM yang layaklah untuk bisa memperbaiki masa depan yang lebih manusiawi dan lebih baik. Kondisi saat ini mengharuskan Generasi Muda marga Silaban harus melakukan terobosan baru untuk mendongkrak SDM generasi penerus Marga Silaban. Oleh sebab itu menjadi keharusan generasi sekarang membentuk “WADAH PEMERSATU” Semua pomparan (Keturunan) Borsak junjungan di jagad ini menjadi satu kesatuan yang utuh dan menjadi perekat Generasi Penerus Marga Silaban untuk tetap bersatu dalam menggapai  kehidupan yang lebih baik dimasa yang akan datang.


VISI – MISI:
VISI
BERSAMA ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN SEDUNIA        MELAHIRKAN GENERASI ANAK BANGSA YANG CERDAS HARMONIS DAN BERAKHLAK MULIA.

MISI
MEMOTIFASI DAN MEMBANTU GENERASI MUDA SILABAN UNTUK MENATAP MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK, SERTA BERPERAN AKTIF DALAM PEMBINAAN WATAK, KEPERDULIAN SOSIAL DAN BUDAYA


Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, Maka dengan ini Organisasi Borsak Junjungan Silaban Palembang dan Sekitarnya sebagai wadah PEREKAT DAN PEMERSATU Borsak junjungan Silaban Palembang.  Resmi di bentuk dengan Vis dan Misi yang jelas. Anggaran Dasar yang jelas dan terbuka. Anggaran Rumah tangga yang berbentuk Persatuan dan Kesatuan, saling tolong menolong  jika ada permasalahan, baik duka maupun sukacita. Horas, Horas, Horas.


















       Palembang, November 2012
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu

Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta

Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya


Lagu Mars Silaban
Borsak Junjungan, taruli pasu-pasu ma tujoloan on

Silaban ima anak ni Toga Sihombingi, Tolu mar haha maranggi pinompar ni Ompu i. Datu Bira si ahaan, Datu Mangambe pai dua, Datu Guluan ma muse anak Siampudan i. Silaban nang Boruna rap dohot bere nai, na dibonani pasogit nang di parserahan I, Sai marsiaminan ma sai marsi tungkolan ma. Rap marsi urupan ma,  marsi haholongan ma. Silaban nang boruna lam marsada roha ma. Asa ganda Pasu-pasu ni Tuhanta Debata . Hagabeon hamoraon, nang hasangapon bisuk pe, hapistaran pangkat pe, las ni roha gok sude. Borsak Junjungan Silaban. Taruli Pasu-pasuma tujoloan on.


ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI  BORSAK JUNJUNGAN SILABAN
(DATU BIRA, DATU MANGAMBE, DATU GULUAN)
BORU DOHOT BERE/IBEBERE
KOTA PALEMBANG DAN SEKITARNYA

Sungguh, alangkah baiknya dan indahnya, apabila saudara-saudara diam bersama dengan rukun! Seperti minyak yang baik diatas kepala meleleh ke janggut, yang meleleh kejanggut Harun dan keleher jubahnya. Seperti embun gunung Hermon keatas gungung-gunung Sion. Sebab kesanalah Tuhan memerintahkan berkat, kehidupan untuk selama-lamanya. Mazmur 133:1-3..
Dibentuknya Organisasi Borsak Junjungan Silaban Boru bere ibebere di Palembang menunjukkan bahwa rumpun / keturunan dari nenek kita Borsak Junjungan adalah bersatu baik di kehidupan sehari-hari maupun dalam adat batak.

“ TIADA LOMPATAN BESAR , TANPA LANGKAH KECIL, LIDI SEBATANG TAK BERDAYA , SEIKAT LIDI MENJADI  KUAT”

ANGGARAN  DASAR
BAB  I
 NAMA. TEMPAT DAN WAKTU  (GOAR, INGANAN DOHOT TINGKI)
Pasal   1
 Nama Organisasi adalah :  BORSAK JUNJUNGAN SILABAN (DATU BIRA, DATU MANGAMBE, DATU GULUAN), BORU,  BERE,IBEBERE
Pasal   2
Tempat dan wilayah : Kotamadya Palembang dan Sekitarnya Sumatera Selatan


Pasal   3
Organisasi diresmikan pada tanggal 16 November 2012 di Palembang dan dalam jangkaw waktu yang tidak terbatas.

BAB  II
DASAR, AZAS,  TUJUAN ORGANISASI DAN YURISDIKSI
Pasal   4
Dasar  Organisasi adalah :
a.      Saling mengasihi dalam Kasih Tuhan.
b.      Membangun hubungan kepada Pihak Lain
c.      Dieratkan darah keturunan, didasarkan silsilah dan satu didalam Adat batak.
d.      Persatuan Borsak Junjungan sesuai dengan Acara Doa Keturunan Borsak Junjungan Silaban Boru Bere Indonesia Dunia pada hari Minggu Tanggal Sepuluh Bulan Oktober Tahun Duaribu sepuluh jam sepuluh (10-10-10-10) DI Desa Silaban Kecamatan Lintongi ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan. (Doa Persatuan Borsak Junjungan).
e.      Organisasi ini berdiri sendiri dan tidak terlibat dengan Organisasi lain seperti Partai Politik atau sekte tertentu.

Pasal   5
Azas Organisasi
 Memperkuat dan mengeratkan persatuan sehingga sepikir dan sehati dalam setiap Adat Batak dalam organisasi Borsak Junjungan Boru, bere,ibebere. (Pahothon dohot patoguhon hasadaon ni roha dohot ulaon Paradaton dalihan na tolu di pomparan ni Borsak Junjungan Silaban Boru, bere, ibebere)

Pasal 6
Tujuan Organisasi adalah :
  1. Bersatu hati dan saling tolong menolong baik di waktu susah ataupun diwaktu sukacita.
  2. Memperkuat dan memperluas pengertian tentang Adat Batak ataupun segala sesuatu yang berhubungan dengan Adat Batak.
  3. Mengembangkan potensi SUMBER DAYA yang ada Pada keturunan   Borsak Junjungan Silaban boru, bere, ibebere.
  4. Membuat usaha yang dapat mensejahterakan Organisasi
  5. Mendukung Visi-Misi, mempertahankan maksud dan  tujuan Doa persatuan Borsak Junjungan sedunia
Pasal 7
Yurisdiksi
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia dan tunduk kepada Agama yang disahkan Negara Indonesia.

BAB III
ANGGOTA DAN BERHENTI/KELUAR DARI KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota
Anggota Organisasi terdiri dari semua keturunan dari Borsak  Junjungan Silaban Boru, Bere/Ibebere namaringanan d i Kotamadya Palembang dan sekitarnya.

Pasal  9
Keluar dari keanggotaan
Keluar dari keanggotaan Organisasi disebabakan :
1.  Permintaan dari anggota sendiri
2.  Pindah tempat / keluar dari kotamadya Palembang
3.  Meninggal Dunia


BAB  IV
HAK DAN  KEWAJIBAN  ANGGOTA

Pasal  10
HAK ANGGOTA
  1. Organisasi memberikan bantuan baik fisik, tenaga dan doa sesuai dengan permasalahan yang timbul.
  2. Anggota mempunyai hak suara yang sama saat diadakan rapat umum
  3. Setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam rap   at pleno untuk memberikan pendapat, saran untuk membagun Organisasi.
  4. Seluruh anggota mempunyai hak untuk dipilih menjadi pengurus Organisasi.

Pasal   11
KEWAJIBAN  ANGGOTA
Ujud kebersamaan dalam Organisasi
1.      Menjalankan dan mematuhi setiap aturan yang telah ditentukan didalam anggaran dasar dan didalam anggaran rumah tangga ataupun keputusan yang ditentukan oleh Pengurus
  1. Bembayar iuran bulanan serta biaya yang disepakati oleh Organisasi.
  2. Bersedia menghadiri setiap rapat ataupun pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh Pengurus dan menerima keputusan yang telah disepakatai dalam rapat tersebut.
  3. Memberitahukan ataupun melaporkan kepada Pengurus setiap ada permasalahan.





BAB  V
UNSUR & PEMILIHAN  PENGURUS
Pasal   12
a.      Pengurus  sesuai dengan kebutuhan Organisasi antara lain Penasehat / Paniroi. Pengurus Harian antara lain; Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bagian Adat, dan yang lainnya sesuai dengan keperluan.
b.      Penasehat, di usahakan dari keturunan Datu Bira, Datu Mangambe, dan Datu Guluan.
c.      Ketua, Pengurus lainnya Tidak harus mendapat giliran dari keturunan Datu Bira, Datu Mangambe ataupun Datu Guluan. ( Harus berdasarkan kesepakatan bersama)
d.      Pemilihan Ketua yang baru, Dipilih oleh Penasehat/paniroi dan berkoordinasi dengan ketua (ketua Umum, ketua satu dan ketua dua jika ada) dan Sekretaris dan komisaris yang lama.
e.      Pengurus lainnya di tentukan oleh ketua terpilih (Ketua umum, ketua satu dan ketua dua jika ada)

BAB  VI
KRITERIA PENGURUS
Pasal  13
  1. Pengurus Organisasi adalah: Anggota dari Organisasi, dan sudah terdaftar dalam keanggotaan sekurang-kurangna selama satu tahun.
  2. Penasehat Organisasi adalah :
a.       Mantan Ketua yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
b.       Orang tua yang ada dalam Organisasi dan sudah dianggap layak oleh Organisasi.
  1. Ketua dan Pengurus Organisasi adalah:
a.      Ketua berasal dari keturunan Borsak Junjungan Silaban.
b.      Pengurus berasal dari keturunan Borsak Junjungan silaban , Boru, Bere, ibebere.
c.      Pengurus bisa dipilih kembali jika habis masa kepengurusannya.(dilanjutkan kembali)


BAB  VII
RAPAT-RAPAT ORGANISASI
1.      Rapat Pengurus
2.      Rapat Pleno (Rapat  Pangurus dohot Anggota)
3.      Rapat Luar Biasa.

BAB XIII
SUMBER DANA ORGANISAI
Sumber dana Organisasi berasal dari:
a.      Iuran bulanan, Tahunan Anggota Organisasi.
b.      Donatur / Sponsor dari dalam Organisasi ataupun dari luar organisasi(tidak terikat)
c.      Hasil lelang ataupun hiburan yang diadakan saat Pesta.
d.      Hasil Usaha

BAB IX
PENGELOLAAN
Pengelolaan Sumber Daya  yang baik dan Administrasi yang baik

BAB X
ATURAN PERALIHAN PEMBUBARAN DAN PENUTUP

Pasal 14

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 15

Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan atau sesuai dengan perkembangan dalam Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan atau diganti sesuai dengan mekanisme:

a.      Pengurus menyusun konsep sesuai dengan usul ataupun sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam Organisasi.
b.      Mengadakan Rapat yang dihadiri seluruh pengurus, Panesahat, Tua-tua membahas konsep untuk Anggaran Dasar (AD).
c.      Hasil rancangan disetujui mayoritas, dan akan dibawa oleh komisaris kepada masing-masing anggota untuk meminta persetujuan
d.      Komisaris menyampaikan hasilnya kepada Ketua umum.
e.      Keputusan yang diambil adalah hasil dari persetujuan mayoritas dan dijadikan menjadi Anggaran Dasar dan diberitahukan pada saat Partangiangan, Arisan atau pesta bona taon


Pasal 16
Tidak ada dasar untuk membubarkan Organisasi karena semuanya berjalan untuk kebaikan. Akan tetapi jika Organisasi Borsak Junjungan tidak ada lagi, itu dikarenakan :

a.      Tidak ada lagi keturunan Datu Bira, Datu Mangambe, Datu guluan yang jadi pengurus.
b.      Tidak ada lagi keturunan Borsak Junjungan Silaban yang bertempat tinggal di Palembang dan sekitarnya.

Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.


Pasal 17
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan/Rapat Perumusan/Rapat Kerja, Pada bulan Oktober 2012

Pasal  18
Anggaran Dasar ini ditetapkan di Palembang tanggal 16 Nopember 2012












ANGGARAN  RUMAH TANGGA ORGANISASI  BORSAK JUNJUNGAN SILABAN
(DATU BIRA, DATU MANGAMBE, DATU GULUAN)
BORU DENGAN BERE/IBEBERE
KOTA PALEMBANG DAN SEKITARNYA

BAB I
KEPENGURUSAN

Pasal 1
 SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1 :
Pengurus Organisasi terdiri dari Anggota

Ayat 2 :
Pengurus berjumlah minimal 5 (lima) orang, terdiri atas Ketua umum, Ketua I,  Ketua II, Sekretaris, Bendahara.

Ayat 3 :
Jika ada acara khusus maka Organisasi bisa membentuk susunan kepengurusan  di luar Pengurus Organisasi Borsak Junjungan yang kemudian di sebut sebagai Pengurus yang sesuai dengan acara tersebut.

Ayat 4 :
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus acara lainnya yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Organisasi.


Pasal 2
 PEMILIHAN / PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI

Ayat 1
Penasehat dipilih atau ditentukan oleh Anggota dan di kukuhkan Rohaniawan dari salah satu Gereja.

Ayat 2
Ketua Umum, ketua satu dan ketua dua di pilih atau ditentukan oleh Penasehat. kemudian perangkatnya disusun oleh ketua terpilih. Dikukuhkan / dilantik Penasehat di Doakan Rohaniawan dari salah satu Gereja.



Ayat 3
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan AD/ART dalam memperjuangkan kepentingan Organisasi.

Ayat 4
Selalu hadir dalam rapat dan loyal terhadap kepentingan Organisasi


Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Ayat 1
 Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.

Ayat 2
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi

Ayat 3
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan kerja Kepengurusan yang dibuat oleh Organisasi

Ayat 4
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara



Pasal 4
RAPAT ORGANISASI DAN TEMPATNYA
1.      Rapat Pengurus Harian sesuai dengan perkembangan / keperluan.
2.      Rapat Pleno diadakan satu kali dalam empat tahun
3.      Rapat umum (Rapat pengurus dan Anggota)
4.      Rapat Luar Biasa diadakan jika paling sedikit setengah ditambah satu dari total anggota Organisasi
5.      Rapat umum bisa diadakan jika diusulkan 2/3 dari anggota yang sepakat, selanjutnya keputusan bisa diambil dari suara mayoritas anggota yang hadir..
6.      Rapat Pengurus di adakan minimal sekali dalam 3 bulan
7.      Rapat Pangurus sewaktu-waktu bisa di adakan jika di anggap perlu.
8.      Tempat rapat diadakan sesuai dengan kesepakatan bersama.



Pasal 5
MASA JABATAN  PENGURUS DAN PENASEHAT
a.      Masa jabatan pengurus selama 4 (empat) Tahun
b.      Pengurus bisa di perpanjang/ dipilih kembali sesuai kebutuhan
c.      Masa jabatan Penasehat sama dengan masa jabatan pengurus
d.      Penasehat bisa dipilih ataupun berbakti terus menerus

Pasal 6
 HAK DAN KEWAJIBAN ORGANISASI
1.      Organisasi berhak menerima undangan dari Pihak Lain dan menghadirinya
2.      Organisasi dapat menerima undangan dan Menghadiri Organisasi besar Borsak Junjungan se Dunia
3.      Organisasi dapat menerima sumber dana yang tidak melanggar AD/ART.
4.      Jika meninggal anggota, Bapa, Ibu, Anak ataupun keluarga yang tinggal serumah
5.      Jika Anggota sakit.
6.      Musibah yang tidak terduga
7.      Jika Anggota pindah
8.      Jika Anggota melaksanakan acara Adat

BAB  II
HAK-HAK DOHOT KEWAJIBAN NI ANGGOTA

Pasal 7
KEWAJIBAN  ANGGOTA
1.      Setiap anggota Organisasi harus memberikan data-data yang diperlukan kepada pengurus Organisasi.
2.      Setiap anggota berkewajiban mematuhi ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga,  adat istiadat,  menjaga Nama baik Organisasi serta menjungjung tinggi Persatuan Borsak Junjungan.
3.  Setiap Anggota wajib membayar iuran  kepada pengurus Harian sebesar Rp:10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbulan
4.  Memberikan sumbangan Sukarela yang diadakan oleh Pengurus sesuai dengan keperluan.

Pasal 8
HAK ANGGOTA
I.         Setiap Anggota berhak memberikan saran dan pendapat

II.       SUKA CITA :
Jika anggota Organisasi mengawinkan anak laki-laki ataupun mengawinkan anak perempuan sesuai dengan adat dan Organisasi mendapat undangan maka organisasi akan memberikan :
  1. Mengawinkan Anak laki-laki sumbangan sebesar Rp 150.000,-
  2. Mengawinkan Anak perempuan member Ulos / gantinya ulos, setara  Rp. 150.000,-
  3. Organisasi terlibat dalam semua acara adat yang berhubungan dengan acara pesta
4.      Jika ada yang dapat ulos dari pesta lain maka diberikan kepada yang menghadiri pesta. Kecuali berupa Plakat bantuan, atau berbentuk uang.
III.      DUKA CITA :
Jika anggota dari Organisasi mengalami atau berada dalam duka cita maka Organisasi memberikan:
1.      Meninggal dunia   Suami Istri, Anak laki-laki, Menantu / Anak perempuan serta orang tua dari Anggota maka Organisasi memberikan Rp 500.000,-   + teken les.
2.      Jika meninggal dunia anak laki-laki atau anak perempuan dari menantu maka Organisasi memberikan Rp 300.000 + teken les.
3.      Teken les dijalankan khusus kepada yang bertempat tinggal di Palembang dan sekitarnya.
4.      Meninggal dunia Family yang kebetulan tinggal di rumah Anggota  Rp 250.000,-    + teken les
5.      Jika ada Orang tua pengurus dan orang tua anggota Silaban dan Boru meninggal dunia di Palembang atau  diluar kota Palembang tetapi ada anggota lebih dari satu keluarga di Palembang. Maka haknya akan diberikan / diterima salah satu keluarga besar yang bersangkutan.
6.      Mangapuli dipersiapkan makanan dan adat yang sesuai dengan acara tersebut setara Rp 300.000,-
7.      Besuk Anggota yang sakit dirumah sakit (Opname)  Rp. 200.000,-
8.      Jika melahirkan Organisasi memberikan kado sebesar Rp 150.000,-
9.      Jika Anggota Pindah ke Luar Kota Palembang, maka Organisasi memberikan kenang-kenangan sebesar Rp 200.000,-
IV.    MUSIBAH / BENCANA ALAM
~  Bencana alam Di Anggota  Rp 500.000,- seperti  (Kebakaran, banjir )
BAB III
HARTA KEKAYAAN
Pasal 9
KEUANGAN
1.      Setiap ada perubahan dari Uang Pangkal, Uang iuran,  dan uang lain-lain atau pemasukan ke kas seperti  pertambahan Anggota, mak semuanya itu digunakan untuk keperluan Organisasi.
2.      Setiap Pemasukan dan pengeluaran dibukukan dengan baik dan harus persetujuan Ketua.
3.      Pembukaan rekening  / penyimpanan uang di utamakan di Bank Pemerintah.
4.      Pemasukan kas berasal dari :
a.      Uang iuran dari semua Anggota Organisasi setiap bulan/tahun.
b.      Sumbangan dari Anggota ataupun dari luar Organisasi yang tidak mengikat.
c.      Hasil lelang ataupun dari tortor pesta dan lainnya atau sejenisnya.
d.      Hasil usaha
e.      Dan sumber lainnya yang tidak bertentangan dengan AD,ART  Azas dan tujuan dari Organisasi
 
BAB IV
PESTA ADAT
 
Pasal 10
BAGIAN PESTA ADAT.
a.      Menjalankan adat Batak dengan sepakat dan bersatu jika ada pesta adat di Borsak Junjungan Silaban Boru Bere Ibebere.
b.      Jika Silaban mengawinkan anak laki-laki atau anak perempuan, Adik Nababan dan Huta Soit-lah yang menjadi Protokol /Parsinabung mulai dari acara Melamar / Marhusip dan pada saat puncak  Pesta  / Pangadation.
c.      Jika Silaban Borsak Junjungan mengawinkan anak laki-laki atau anak perempuan dan jika ada acara adat lainnya yang di diadakan adat batak di Marga Silaban  maka harus dijalankan Parjambaran kepada Keturunan dari Datu Bira, Datu Mangambe, Datu Guluan.
 
BAB V
HUKUM DAN KEBENARAN

Pasal 11
 Jika ada yang terjadi maka harus saling memberitahukan.
a.      Seluruh anggota, harus melapor kepada kordinator masing-masing wilayah jika ada hal-hal yang perlu dilaporkan
b.      Seluruh Koordinator wilayah agar melaporkan kepada Pengurus jika ada masalah sesuai AD/ART Borsak Junjungan Silaban Palembang dan sekitarnya.
c.      Seluruh pengurus wajib melapor kepada ketua umum jika mengerjakan pekerjaan masing-masing di dalam kepengurusan. Dan melaporkan hasil yang dikerjakan guna menindak lanjuti nya.
d.      Bila mana Berhalangan agar memberitahukan kepada yang berhak sesuai jalur karir masing-masing.
e.      Semua permasalahan Organisasi, Diusahakan terbuka kecuali hal penting.
f.        Semua keuangan Organisasi, baik keuangan apapun yang berkaitan dengan Organisasi agar di catat dan di pergunakan secara benar serta di umumkan sesuai dengan waktu yang di sepakati dan setidak-tidaknya mengikuti tahun anggaran Negara.
g.      Dibidang Sumber Daya dan keuangan agar diadakan secara transparansi.
h.      Seluruh pengurus dan anggota tunduk kepada Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KELUAR DARI ORGANISASI, PENGURUS DAN PENASEHAT
Pasal 12
Keluar dari Organisasi :
  1. Pindah tempat tinggal
  2. Meninggal Dunia
  3. Karena sesuatu hal , sehingga tidak bisa lagi mengemban jabatannya
  4. Dikeluarkan karena melanggar aturan / peraturan dan menyimpang dari tugas dan jabatan baik Aturan Anggaran Dasar maupun Aturan Rumah Tangga, setelah ada klarifikasi Rapat pengurus harian

BAB VII
KEPERLUAN LAINNYA

Pasal  13
Menjalankan Adat Batak denagan sepakat dan didalam kebersamaan / kesatuan berdasarkan Somba Marhula-hula Manat mardongan Tubu jala elek marboru (seperti : Hormat kepad atasan, saling menghormati kepada yang setara dan mengayomi bawahan)
Pasal  14
Agar selalu membangun komunikasi, Maka pengurus mengadakan program arisan satu kali dalam satu bulan disetiap rumah Anggota secara bergiliran dan diadakan Doa sesuai dengan tata cara Gereja (oikumene) Anggota yang menerima arisan atau diserahkan kepada pengurus.
Pasal  15
Ulang Tahun Organisasi di adakan pesta Partangiangan Bona Taon / Ulang tahun parsadaan Borsak Junjungan setiap tanggal sepuluh Oktober atau hari libur pertama sebelum dan sesudah tanggal sepuluh bulan oktober, Seluruh keperluan  yang berhubungan dengan acara tersebut dapat membentuk Panitia.

BAB VIII
ROHANIAWAN
Pasal 16
1.      Rohaniawan seluruh Gareja yang ada di dalam Organisasini Borsak Junjungan Silaban Boru Bere, Ibebere harus bersatu serta bisa memberikan nasehat kepada seluruh Anggota.
2.      Bertanggung jawab kepada persatuan Lintas Agama dan lintas Gereja
3.      Mengusahakan Perbedaan itu jadi Indah.
4.      Memberi masukan tentang kerohanian kepada seksi Acara jika di butuhkan.






BAB IX :
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

pasal 17
Agar Organisasi bisa berjalan dengan baik, tidak ragu-ragu dan tidak salah langkah seluruh unsur pengurus didalam menjalankan tugasnya, tentunya ada batasan-batasan dan tanggung jawab masing-masing pengurus seperti berikut :
1.      PENASEHAT
a.      Penasehat  ( Paniroi )  : Memberikan segala petunjuk dan nasehat kepada Pengurus Harian dan kepada seluruh   anggota Organisasi, Baik masalah Organisasi, Masalah Rumah tangga, membuat persatuan / damai jika ada perselisihan.
b.      Menyelesaikan pekerjaan jika ada sesuatu hal yang tidak bisa di tanggulangi atau tidak dapat diselesaikan oleh pengurus harian.
c.      Memberikan bekal adat istiadat kepada Pengurus baru / berkoordinasi dengan bagian seksi Adat bila diperlukan.
2.  KETUA UMUM
Mengerjakan seluruh tanggung jawab untuk memajukan Organisasi:
a.      Membina persatuan bagi seluruh Anggota
b.      Berusaha untuk memajukan / mengembangkan perjalanan Organisasi (Program Kerja)
c.      Membuat Laporan Pertanggung Jawaban secara tertulis pada saat Partangiangan Akhir Tahun
d.      Mananggapi saran-saran dari Pengurus lainnya dan Anggota Organisasi
e.      Mewakili Organisasi  seperti tertulis dalam  AD / ART
f.        Bertanggung jawab atas semua perjalanan/kehidupan Organisasi.
g.      Mempersatukan dan mengingatkan  pengurus.
2.      KETUA I
a.      Tugas utama adalah membawahi dan bertanggung jawab dibidang seluruh Acara-acara
b.      Mengambil alih sementara tugas dan tanggung jawab Ketua Umum apabila Ketua umum berhalangan.
c.      Menjabat sementara jika Ketua Umum pindah tempat tingglal ke wilayah lain.
d.      Membantu Ketua umum dan ketua dua untuk menjalankan kegiatan Organisasi.
e.      Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus.


4        KETUA II
a.      Tugas Utama adalah membawahi seluruh yang berkaitan dengan Adat Istiadat.
b.      Mengambil alih sementara Tugas ketua Umum dan ketua satu jika Ketua Umum dan ketua satu berhalangan
c.      Menjabat sementara jika Ketua umum dan ketua satu berhalangan,
d.      Berkoordinasi kepada ketua Umum  saat melakukan tindakan keputusan.
e.      Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus

5.      SEKRETARIS
Mengerjakan dan bertanggung jawab seluruh Administrasi Organisasi al:
  1. Surat-menyurat dan Notulen Rapat
  2. Edaran berita dan undangan
  3. Menyimpan dan memelihara arsip
  4. Urusan daftar ke anggotaan dan keperluan untuk itu
  5. Seluruh  Surat masuk dan surat keluar harus dikasih tau dan mendapat persetujuan dari Ketua.
  6. Tanggap kepada keadaan dan langsung memberitahukan kepada pengurus.
6.      BENDAHARA
  1. Mengerjakan dan bertanggung jawab dengan seluruh yang berhubungan harta kekayaan organisasi.
  2. Mengumpulkan dan menyimpan seluruh keuangan Organisasi
  3. Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan Organisasi setelah ada persetujuan Ketua
  4. Membuat pembukuan / Laporan keuangan yang bisa di pertanggung jawabkan.
7.      BAGIAN ADAT, SOSIAL DAN BUDAYA
a.      Diperbolehkan jadi Protokol / Raja hata di pesta.
b.      Diperbolehkan jadi Raja huta dohot Raja Bius.
c.      Mengkoordinir pesta adat baik Adat yang berkaitan dengan Organisasi maupun Individu Silaban Boru, Bere Ibebere.
d.      Meninjau, Menasehati konsep adapt Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere
e.      Setiap tindakan Adat agar berkoordinasi dengan Ketua.

8.      KOMISARIS
a.      Mendata semua Warga Silaban Boru Bere Ibebere di wilayah kerja masing-masing
b.      Memberi Informasi kepada Pengurus jika ada masalah baik duka cita dan suka cita.
c.      Menyampaikan seluruh Keputusan Pengurus kepada seluruh anggota wilayah masing-masing.

9.      SEKSI KEROHANIAN DAN ACARA.
a.      Seksi Kerohanian dan acara bertanggung jawab ter hadap kualitas acara.
b.      Mensinergikan keseimbangan antar Sekte / Agama
c.      Mengusahakan Perbedaan  menjadi Indah.
d.      Menyusun acara pemilihan Penasehat dan Pengurus secara efektif
e.      Menyusun acara setiap ada acara
f.        Berkoordinasi Dengan Ketua dan Pengurus terkait.

10. HUMAS DAN LEGALITAS
a.      Menjembatani Organisasi Borsak Junjungan dengan Masyarakat, Organisasi lain, Kantor, Lintas Agama, Sekte dll.
b.      Meneliti Legal Tindakan baik usaha perkumpulan dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan Peraturan dan Adat.
c.      Memberikan masukan kepada Organisasi jika ada indikasi penyimpangan.

11. SEKSI USAHA, SENI DAN PENDIDIKAN
a.      Dapat mendirikan Usaha baik dibidang kesenian dan pendidikan.
b.      Bertanggung jawab atas kelanjutan usaha dan keuangannya

12.  ROHANIAWAN
a.      Rohaniawan dari semua gereja harus berkoordinasi dan selalu mampu menerima perbedaan.
b.      Memahami aturan-aturan gareja masing-masing sehingga bisa bersatu jikalau ada acara.
c.      Bertanggung jawab di seluruh acara kebaktian yang diadaka.
d.      Jika ada Arisan ataupun kebaktian dirumah setiap Anggota, maka Rohaniawan mengatur acara sesuai dengan gareja yang menerima arisan ataupun diserahkan kepada pengurus agar pengurus memilih dan mengerjakannya.
e.      Rohaniawan bisa membuat program kerja.
13.  KOORDINASI
Pengurus, Seksi, koordinator dan seluruh pengurus yang ada anggotanya agar bisa sepakat dan menyatukan hati sesuai dengan fungsinya masing-masing. Mempercayakan tugasnya kepada anggota masing-masing.

14.  LAPORAN
Seluruh pekerjaan agar dilaporkan dan di pertanggung jawabkan kepa Ketua umum.

15.  Yang belum tercantum, atau yang kurang lengkap pengaturan tugas-tugas dan wewenang serta tanggung jawab di dalam tugas-tugas, wewenang dan Tanggung jawab  ini, setiap saat dapat di perbaiki sesuai mekanisme.



BAB X
PERUBAHAN  ANGGARAN DASAR
Pasal  18
Yang belum ada, ataupun yang kurang lengkap dalam aturan Anggaran Dasar ini , setiap saat bisa diperbaiki sesuai dengan :
a.      Rapat seluruh Pengurus, Tua-tua dan Penasehat
b.      Keputusan dari kesepakatan
c.      Jika ada perbedaan pendapat dari pengurus maka musyawarah untuk mengambil suara terbanyak.
d.      Diberitahukan kepada seluruh anggota pada saat arisan bulan itu.
e.      Keputusan berlaku sejak diputuskan pengurus.






ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN, BORU, BERE/IBEBERE,
WILAYAH PALEMBANG DAN SEKITARNYA

        Ketua Umum                                                                Sekretaris   



(………………………..………)                                 (……………………………………)
                                                                                  

Penasehat Organisasi :


(………………………………)                     (…………………………………)


(……………..………………..)                 (………………………………….)














SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN PALEMBANG (D. BIRA, D.MANGAMBE, D.GULUAN) BORU BERE IBEBERE KOTA PALEMBANG & SEKITARNYA


I.         PENASEHAT            :
1.      NY. AR. SIHOMBING br SIANTURI
2.      M. SILABAN br MANALU
3.      M. SILABAN br LUMBAN TOBING
4.      F.M. SILABAN br L.TORUAN.
5.      (penasehat hrs ada utusan dari setiap Ompu)

Diusahakan, penasehat mewakili seluruh Gereja….  Karena menyangkut  Agama dan adat.
II.       PENGURUS HARIAN          :
a.      KETUA UMUM          : R. SILABAN br SITUMORANG
b.      KETUA  I                    : JH. SILABAN br SIMANUNGKALIT
c.      KETUA  II                   : M. SILABAN br SILALAHI

III.      SEKRETARIS
a.      SEKRETARIS  UMUM         : S. SILABAN BR SAMOSIR
b.      ANGGOTA                 :
:
:
IV.   BENDAHARA
a.      BENDAHARA UMUM          : P. SIREGAR br SILABAN
b.      ANGGOTA                 :
:
:
V.     ADAT  ISTIADAT, SOSIAL  & BUDAYA
a.      RAJA ADAT/RAJA BIUS     :  M. SILABAN br NAPITUPULU
b.      ANGGOTA                 :  S. SILABAN br PERUMNAS
:
:
:

VI.   KOMISARIS
a.      Sekip, sudirman, km 5         : R. SILABAN br SIMAMORA
                                                        R. SILABAN br SITORUS
b.      Perumnas Kenten Laut        : P. SILABAN br SIMAJUNTAK
c.      Lemabang                 :
d.      TAA, P.Balai, Betung           : T. SILABAN br MUNTHE
                  e. Talang Kelapa                        : A. SILABAN br HUTAHAEAN



VII.  SEKSI KEROHANIAN /ACARA (diusahakan dari semua Gereja)
a.      KOORDINATOR                   : M. SILABAN br BATUBARA
b.      ANGGOTA                 : JS. SILABAN br GULTOM
:
:
:
VIII.            HUMAS DAN LEGAL
a.      KOORDINATOR                   : B. SILABAN br SIMAMORA
b.      ANGGOTA                 : A. SILABAN br NATAMBA
:
:
IX.    USAHA, SENI  & PENDIDIKAN 
a.      KORDINATOR                      : S. SILABAN br SAMOSIR
b.      ANGGOTA                 : A. JOSUA SILABAN br GULTOM
:
:

PANGURUS ORGANISASI BORSAK JUNJUNGAN SILABAN, BORU, BERE/IBEBERE,
WILAYAH PALEMBANG DOHOT NA HUMALIANGNA.

PALEMBANG……………...2012

            Ketua Umum                                                                Sekretaris


(………………….……………)                                    (………………………………)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar