SUSUNAN PENGURUS



Agar Organisasi bisa berjalan dengan baik, tidak ragu-ragu dan tidak salah langkah seluruh unsur pengurus didalam menjalankan tugasnya, tentunya ada batasan-batasan dan tanggung jawab masing-masing pengurus seperti berikut :


1.      PENASEHAT

  • Penasehat  ( Paniroi )  : Memberikan segala petunjuk dan nasehat kepada Pengurus Harian dan kepada seluruh   anggota Organisasi, Baik masalah Organisasi, Masalah Rumah tangga, membuat persatuan / damai jika ada perselisihan.
  • Menyelesaikan pekerjaan jika ada sesuatu hal yang tidak bisa di tanggulangi atau tidak dapat diselesaikan oleh pengurus harian.
  • Memberikan bekal adat istiadat kepada Pengurus baru / berkoordinasi dengan bagian seksi Adat bila diperlukan.


2.  KETUA UMUM

R. Silaban
Mengerjakan seluruh tanggung jawab untuk memajukan Organisasi:

  • Membina persatuan bagi seluruh Anggota
  • Berusaha untuk memajukan / mengembangkan perjalanan Organisasi (Program Kerja)
  • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban secara tertulis pada saat Partangiangan Akhir Tahun
  • Mananggapi saran-saran dari Pengurus lainnya dan Anggota Organisasi
  • Mewakili Organisasi  seperti tertulis dalam  AD / ART
  • Bertanggung jawab atas semua perjalanan/kehidupan Organisasi.
  •  Mempersatukan dan mengingatkan  pengurus.


3.      KETUA I

J. H. Silaban
    • Tugas utama adalah membawahi dan bertanggung jawab dibidang seluruh Acara-acara
    • Mengambil alih sementara tugas dan tanggung jawab Ketua Umum apabila Ketua umum
    • berhalangan.
    • Menjabat sementara jika Ketua Umum pindah tempat tingglal ke wilayah lain. 
    • Membantu Ketua umum dan ketua dua untuk menjalankan kegiatan Organisasi. 
    •  Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus.


    4        KETUA II
    M. Silaban
    • Tugas Utama adalah membawahi seluruh yang berkaitan dengan Adat Istiadat.
    •  Mengambil alih sementara Tugas ketua Umum dan ketua satu jika Ketua Umum dan ketua satu berhalangan
    • Menjabat sementara jika Ketua umum dan ketua satu berhalangan,
    • Berkoordinasi kepada ketua Umum  saat melakukan tindakan keputusan.
    • Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus 

    5.      SEKRETARIS S.SILABAN BR SAMOSIR


    Mengerjakan dan bertanggung jawab seluruh Administrasi Organisasi al:
    • Surat-menyurat dan Notulen Rapat
    • Edaran berita dan undangan
    • Menyimpan dan memelihara arsip
    • Urusan daftar ke anggotaan dan keperluan untuk itu
    • Seluruh  Surat masuk dan surat keluar harus dikasih tau dan mendapat persetujuan dari Ketua.
    • Tanggap kepada keadaan dan langsung memberitahukan kepada pengurus.  
    6.       BENDAHARA
    P. Siregar
    • Mengerjakan dan bertanggung jawab dengan seluruh yang berhubungan harta kekayaan organisasi.
    • Mengumpulkan dan menyimpan seluruh keuangan Organisasi
    • Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan Organisasi setelah ada persetujuan Ketua
    • Membuat pembukuan / Laporan keuangan yang bisa di pertanggung jawabkan.
    7.      BAGIAN ADAT, SOSIAL DAN BUDAYA



    • Diperbolehkan jadi Protokol / Raja hata di pesta.
    • Diperbolehkan jadi Raja huta dohot Raja Bius.
    • Mengkoordinir pesta adat baik Adat yang berkaitan dengan Organisasi maupun Individu Silaban Boru, Bere Ibebere.
    • Meninjau, Menasehati konsep adapt Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere
    • Setiap tindakan Adat agar berkoordinasi dengan Ketua.

    8.      KOMISARIS
    • Mendata semua Warga Silaban Boru Bere Ibebere di wilayah kerja masing-masing
    • Memberi Informasi kepada Pengurus jika ada masalah baik duka cita dan suka cita.
    • Menyampaikan seluruh Keputusan Pengurus kepada seluruh anggota wilayah masing-masing.

    9.      SEKSI KEROHANIAN DAN ACARA.
    • Seksi Kerohanian dan acara bertanggung jawab ter hadap kualitas acara.
    • Mensinergikan keseimbangan antar Sekte / Agama
    • Mengusahakan Perbedaan  menjadi Indah.
    • Menyusun acara pemilihan Penasehat dan Pengurus secara efektif
    • Menyusun acara setiap ada acara
    • Berkoordinasi Dengan Ketua dan Pengurus terkait.

    10.      HUMAS DAN LEGALITAS
    • Menjembatani Organisasi Borsak Junjungan dengan Masyarakat, Organisasi lain, Kantor, Lintas Agama, Sekte dll.
    • Meneliti Legal Tindakan baik usaha perkumpulan dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan Peraturan dan Adat.
    • Memberikan masukan kepada Organisasi jika ada indikasi penyimpangan.

    11.      SEKSI USAHA, SENI DAN PENDIDIKAN
    • Dapat mendirikan Usaha baik dibidang kesenian dan pendidikan.
    • Bertanggung jawab atas kelanjutan usaha dan keuangannya

    12.       ROHANIAWAN
    • Rohaniawan dari semua gereja harus berkoordinasi dan selalu mampu menerima perbedaan.
    • Memahami aturan-aturan gareja masing-masing sehingga bisa bersatu jikalau ada acara.
    • Bertanggung jawab di seluruh acara kebaktian yang diadaka.
    • Jika ada Arisan ataupun kebaktian dirumah setiap Anggota, maka Rohaniawan mengatur acara sesuai dengan gareja yang menerima arisan ataupun diserahkan kepada pengurus agar pengurus memilih dan mengerjakannya.
    • Rohaniawan bisa membuat program kerja.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar