Agar Organisasi bisa
berjalan dengan baik, tidak ragu-ragu dan tidak salah langkah seluruh unsur
pengurus didalam menjalankan tugasnya, tentunya ada batasan-batasan dan
tanggung jawab masing-masing pengurus seperti berikut :
1.
PENASEHAT
- Penasehat ( Paniroi ) : Memberikan segala petunjuk dan nasehat kepada Pengurus Harian dan kepada seluruh anggota Organisasi, Baik masalah Organisasi, Masalah Rumah tangga, membuat persatuan / damai jika ada perselisihan.
- Menyelesaikan pekerjaan jika ada sesuatu hal yang tidak bisa di tanggulangi atau tidak dapat diselesaikan oleh pengurus harian.
- Memberikan bekal adat istiadat kepada Pengurus baru / berkoordinasi dengan bagian seksi Adat bila diperlukan.
2. KETUA UMUM
- Membina persatuan bagi seluruh Anggota
- Berusaha untuk memajukan / mengembangkan perjalanan Organisasi (Program Kerja)
- Membuat Laporan Pertanggung Jawaban secara tertulis pada saat Partangiangan Akhir Tahun
- Mananggapi saran-saran dari Pengurus lainnya dan Anggota Organisasi
- Mewakili Organisasi seperti tertulis dalam AD / ART
- Bertanggung jawab atas semua perjalanan/kehidupan Organisasi.
- Mempersatukan dan mengingatkan pengurus.
3.
KETUA I
J. H. Silaban |
- Tugas utama adalah membawahi dan bertanggung jawab dibidang seluruh Acara-acara
- Mengambil alih sementara tugas dan tanggung jawab Ketua Umum apabila Ketua umum
- berhalangan.
- Menjabat sementara jika Ketua Umum pindah tempat tingglal ke wilayah lain.
- Membantu Ketua umum dan ketua dua untuk menjalankan kegiatan Organisasi.
- Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus.
4
KETUA II
- Tugas Utama adalah membawahi seluruh yang berkaitan dengan Adat Istiadat.
- Mengambil alih sementara Tugas ketua Umum dan ketua satu jika Ketua Umum dan ketua satu berhalangan
- Menjabat sementara jika Ketua umum dan ketua satu berhalangan,
- Berkoordinasi kepada ketua Umum saat melakukan tindakan keputusan.
- Dan lain-lainnya jika diperlukan Pengurus
5. SEKRETARIS S.SILABAN BR SAMOSIR
Mengerjakan dan
bertanggung jawab seluruh Administrasi Organisasi al:
- Surat-menyurat dan Notulen Rapat
- Edaran berita dan undangan
- Menyimpan dan memelihara arsip
- Urusan daftar ke anggotaan dan keperluan untuk itu
- Seluruh Surat masuk dan surat keluar harus dikasih tau dan mendapat persetujuan dari Ketua.
- Tanggap kepada keadaan dan langsung memberitahukan kepada pengurus.
- Mengerjakan dan bertanggung jawab dengan seluruh yang berhubungan harta kekayaan organisasi.
- Mengumpulkan dan menyimpan seluruh keuangan Organisasi
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan Organisasi setelah ada persetujuan Ketua
- Membuat pembukuan / Laporan keuangan yang bisa di pertanggung jawabkan.
- Diperbolehkan jadi Protokol / Raja hata di pesta.
- Diperbolehkan jadi Raja huta dohot Raja Bius.
- Mengkoordinir pesta adat baik Adat yang berkaitan dengan Organisasi maupun Individu Silaban Boru, Bere Ibebere.
- Meninjau, Menasehati konsep adapt Borsak Junjungan Silaban, Boru, Bere/Ibebere
- Setiap tindakan Adat agar berkoordinasi dengan Ketua.
8. KOMISARIS
- Mendata semua Warga Silaban Boru Bere Ibebere di wilayah kerja masing-masing
- Memberi Informasi kepada Pengurus jika ada masalah baik duka cita dan suka cita.
- Menyampaikan seluruh Keputusan Pengurus kepada seluruh anggota wilayah masing-masing.
9.
SEKSI KEROHANIAN DAN ACARA.
- Seksi Kerohanian dan acara bertanggung jawab ter hadap kualitas acara.
- Mensinergikan keseimbangan antar Sekte / Agama
- Mengusahakan Perbedaan menjadi Indah.
- Menyusun acara pemilihan Penasehat dan Pengurus secara efektif
- Menyusun acara setiap ada acara
- Berkoordinasi Dengan Ketua dan Pengurus terkait.
10.
HUMAS DAN LEGALITAS
- Menjembatani Organisasi Borsak Junjungan dengan Masyarakat, Organisasi lain, Kantor, Lintas Agama, Sekte dll.
- Meneliti Legal Tindakan baik usaha perkumpulan dan lain-lain apakah sudah sesuai dengan Peraturan dan Adat.
- Memberikan masukan kepada Organisasi jika ada indikasi penyimpangan.
11.
SEKSI USAHA, SENI DAN
PENDIDIKAN
- Dapat mendirikan Usaha baik dibidang kesenian dan pendidikan.
- Bertanggung jawab atas kelanjutan usaha dan keuangannya
12.
ROHANIAWAN
- Rohaniawan dari semua gereja harus berkoordinasi dan selalu mampu menerima perbedaan.
- Memahami aturan-aturan gareja masing-masing sehingga bisa bersatu jikalau ada acara.
- Bertanggung jawab di seluruh acara kebaktian yang diadaka.
- Jika ada Arisan ataupun kebaktian dirumah setiap Anggota, maka Rohaniawan mengatur acara sesuai dengan gareja yang menerima arisan ataupun diserahkan kepada pengurus agar pengurus memilih dan mengerjakannya.
- Rohaniawan bisa membuat program kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar